Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun non materi.
Unsur penunjang keamanan yang bersifat materiil, yaitu: baju, helm, kacamata dan sarung tangan.
Unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial, yaitu: buku-buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya, himbauan-himbauan dan petugas keamanan.
Syarat lingkungan kerja yang aman, yaitu:
Unsur penunjang keamanan yang bersifat materiil, yaitu: baju, helm, kacamata dan sarung tangan.
Unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial, yaitu: buku-buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya, himbauan-himbauan dan petugas keamanan.
Syarat lingkungan kerja yang aman, yaitu:
- Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas.
- Adanya peraturan kerja yang fleksibel.
- Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan.
- Adanya prosedur kerja sesuai dengan aturan SOP.
Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan sebagai unsur-unsur
yang menunjang terhadap adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang
sehat.
Unsure penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja, yaitu meliputi: makanan dan minuman bergizi, waktu istirahat, asuransi kesehatan karyawan dan buku panduan K3.
Unsure penunjang kesehatan rohani di tempat kerja, yaitu meliputi: sarana dan prasarana ibadah, penyuluhan kerohaniahan rutin, tabloid kerohaniahan dan tata laku di tempat kerja.
Keselamatan kerja adalah sebagian ilmu pengetahuan yang penerapannya
sebagai unsur-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang
bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaannya.Unsure penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja, yaitu meliputi: makanan dan minuman bergizi, waktu istirahat, asuransi kesehatan karyawan dan buku panduan K3.
Unsure penunjang kesehatan rohani di tempat kerja, yaitu meliputi: sarana dan prasarana ibadah, penyuluhan kerohaniahan rutin, tabloid kerohaniahan dan tata laku di tempat kerja.
Unsure penunjang keselamatan kerja, yaitu adanya unsure keamanan dan kesehatan kerja, kesadaran keamanan dan kesehatan kerja, teliti dalam bekerja dan melaksanakan prosedur kerja.
Tujuan K3 adalah untuk tercapainya kesehatan dan keselamatan karyawan saat bekerja dan setelah bekerja dan untuk lebih meningkatkan kinerja saat omzet perusahaan.
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib pada umunya telah dibuat dalam bentuk tata tertib aturan keperilakuan ( code of conduct ) pada setiap perusahaan.
Semua bentuk perilaku dan kejadian yang mencurigakan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan pada pihak yang berwenang di perusahaan untuk di tindaklanjuti pada pihak berwajib.
B.Menghadapi Situasi-Situasi Darurat/ Emergency
Jenis-jenis bahaya di tempat kerja, yaitu meliputi :
- Bahaya khusus adalah bahaya yang ditimbulkan dari sarana dan prasarana kerja.
- Bahaya umum adalah bahaya yang disebabkan oleh karyawan itu sendiri.
Tanda peringatan di tempat kerja, berupa gambar, kata-kata, himbauan, lampu warna, dan isyarat tubuh.
Tanda telah terjadinya bahaya ditempat kerja dapat berupa alarm kebakaran, alarm pencurian, alarm kebocoran gas, sirine ambulan dan suara tembakan.
Diantara situasi yang dapat menimbulkan bahaya ditembapat kerja dapat bersumber dari fisik, biologis, kimia, faal dan psikologis.
Ciri-ciri karakteristik tamu yang mencurigakan, yaitu:
Tanda telah terjadinya bahaya ditempat kerja dapat berupa alarm kebakaran, alarm pencurian, alarm kebocoran gas, sirine ambulan dan suara tembakan.
Diantara situasi yang dapat menimbulkan bahaya ditembapat kerja dapat bersumber dari fisik, biologis, kimia, faal dan psikologis.
Ciri-ciri karakteristik tamu yang mencurigakan, yaitu:
- Berbelit-belit dalam berbicara
- Tatapan mata tidak fokus
- Lirika mata cepat
- Tidak ada kesimpulan pembicaraan
- Mengulur waktu
- Posisi tubuh berpaling dari hadapan pembicaraan
- Pembicaraan tidak nyambung
- Tidak ada kesesuaian antara bahasa lisan dan bahasa tubuh
Prosedur penanganan keadaan darurat di perusahaan, diantaranya sebagai berikut:
- Setiap karyawan harus menjaga keselamatan dirinya dan karyawan yang lainnya.
- Wajib memakai alat-alat keselamtan keraja yang telah disediakan oleh perusahaan.
- Mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
- Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan di perusahaan, harus segera melaporkannya kepada pimpinan perusahaan atau atasannya.
- Di luar waktu kerja yang ditetapakan oleh perusahaan, setiap buruh tidak diperbolehkan memakai/ menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat atau perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
0 komentar:
Posting Komentar